Komisi X DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) No 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut
diharapkan dapat membawa pendidikan nasional ke arah yang lebih baik.
Anggota Komisi X asal Fraksi PKS, Raihan Iskandar mengungkapkan, UU
Sisdiknas memiliki masalah yang cukup serius sehingga perlu direvisi.
Selain itu, revisi juga perlu dilakukan mengingat UU tersebut lahir pada
saat euforia pendidikan di Indonesia masih kaget-kagetan.
"Sekarang ini kondisi sudah lebih stabil, kita lebih siap menata
Indonesia ke depan. Kita ingin merancang Indonesia lebih baik dalam
dunia pendidikan. Dan saya pikir masyarakat dunia pendidikan juga lebih
serius melihat itu," Kata Raihan, Selasa (6/12/2011), di Jakarta.
Ia menjelaskan, revisi UU Sisdiknas perlu dilakukan mulai dari hal-hal
yang sangat mendasar, seperti tujuan pendidikan, definisi pendidikan,
dan format pendidikan nasional.
Namun, usulan tersebut baru
akan diajukan pada tahun 2012, melalui Sidang Paripurna. Saat ini,
Komisi X masih terus menyusun dan merumuskan poin, beserta format dalam
UU Sisdiknas yang sensitif di masyarakat dan nantinya penting untuk
direvisi.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat pendidikan, Arief
Rachman juga menegaskan perlunya dilakukan revisi terhadap UU
Sisdiknas. Menurutnya, semua pihak tidak boleh cepat berpuas diri
dengan apa yang ada saat ini.
Sampai saat ini, kata dia, sistem
evaluasi pendidikan terhadap tujuan UU pendidikan itu sendiri masih
tidak konsisten. Meski UU Pendidikan dan Pancasila sudah memiliki
tujuan jelas, dan meliputi semuanya.
"Revisi itu perlu, karena
dalam evaluasi pendidikan yang muncul hanya kekuatan otak, kekuatan
budi pekerti tidak muncul. Padahal budi pekerti itu seharusnya menjadi
faktor penentu," ungkap Arief.
dari kompas.com